-->

KecewaTerhadap Putusan Persidangan Kasus Pembakaran Hutan, Hacker Deface Situs Pengadilan Negeri Palembang

Kecewa Terhadap Putusan Persidangan Kasus Pembakaran Hutan, Hacker Deface Situs Pengadilan Negeri Palembang - Masih ingat dengan bencana kabut asap akibat dari terbakarnya hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan beberapa bulan lalu? Kejadian bencana yang hampir-hampir melumpuhkan segala aktivitas di sejumlah daerah tersebut, diindikasikan terjadi akibat maraknya kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan melibatkan beberapa perusahaan perkebunan.
KecewaTerhadap Putusan Persidangan Kasus Pembakaran Hutan, Hacker Deface Situs Pengadilan Negeri Palembang
Tampilan Situs Pengadilan Negeri Palembang Yang Diretas
Menyikapi kejadian yang sempat menjadi trending topic di tahun 2015 tersebut, akhirnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melayangkan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan yang terindikasi menjadi dalang pembakaran hutan dan lahan. Sayangnya gugatan perdata dengan nilai 7,9 miliar rupiah tersebut tak berbuah manis, pasalnya hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Parlan Nababan menolak gugatan korporasi terhadap perusahaan tergugat, yaitu PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Akibat dari putusan kontroversial tersebut, ternyata berbuntut pula pada kekesalan hacker Indonesia yang merasa jadi korban bencana asap. Tak main-main, cara menyampaikan kekecewaan hacker yang menyebut dirinya sebagai gunz_berry - Angel Dot Id, ditunjukkan dengan melakukan deface pada situs Pengadilan Negeri (PN) Palembang (pn-palembang.go.id), dimana halaman depan situs itu diganti dengan pesan kecewa terhadap putusan majelis hakim yang memimpin persidangan perdata kasus pembakaran hutan dan lahan. Berikut video yang menampilkan bagaimana bentuk pesan kekecewaan hacker yang mengaku sebagai korban bencana asap tersebut:


Sumber Video: Youtube

Dikutip dari beberapa isi pesan tersebut, "sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas. bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...mungkin saya kurang mengerti soal hukum tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim..." Dilaporkan hingga kini, Minggu 03/01/2016 pukul 04.00 WIB, tampilan situs pn-palembang.go.id, selaku situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Palembang masih dalam keadaan diretas.
LihatTutupKomentar